KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu insial RZ (29) dan AR (33) ditempat berbeda di Kota Kendari, Sabtu (9/4).
Diketahui, tersangka RZ seorang pegawai swasta diringkus di Pelabuhan Kapal Wanci Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari Kota Kendari sekira pukul 21.00 WITa.
Kemudian, tersangka AR seorang pegawai honorer diringkus di Jalan Jenderal Ahmad Nasution Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari sekira pukul 23.00 WITa.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak menuturkan, kedua tersangka ini merupakan satu jaringan.
Di mana, tersangka RZ mengaku sudah 2 kali memesan sabu-sabu kepada tersangka AR.
“Tersangka AR mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang narapidana (napi) binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kendari dengan sistem tempel,” ujar Jupen saat ditemui di Mapolresta Kendari, Selasa (12/4).
“Alasan kedua pelaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi,” tambahnya
Jupen mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dilaporkan, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari.
“Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RZ dengan barang bukti 2 sachet sabu-sabu seberat 2,02 gram disimpan di kantong celana yang bersangkutan,” ujar Jupen.
Lanjut Jupen mengatakan, anggota Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AR di salah satu rumah kos.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka AR ditemukan barang bukti 6 sachet sabu-sabu seberat 7,2 gram,” ungkap Jupen.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 9 sachet sabu-sabu seberat 9,22 gram. Selain itu, tim mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik tersangka, 1 buah bong dan 2 buah pireks,” tambahnya.
Lebih lanjut Jupen mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/ada)