RAHA, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengaku heran, Kota Raha belum juga mekar.
Makanya, perjuangan pemekaran Kota Raha di 2022 kembali digaungkan. Bahkan pada 11 April 2022, telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) tim pemekaran Kota Raha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi II DPR-RI.
Wakil Bupati (Wabup) Muna Drs H Bachrun MSi pada koran ini, Selasa (12/4) mengatakan, bahwa usulan percepatan pemekaran Kota Raha direspon positif Komisi II DPR-RI.
“Alhamdulillah, Komisi II DPR-RI merespon positif usulan percepatan pemekaran Kota Raha. Bahkan kita diminta proaktif menyiapkan segala dokumen administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Komisi II DPR-RI juga, lanjutnya, berjanji akan memperjuangkan percepatan pemekaran Kota Raha, sekaligus akan mendesak pemerintah pusat agar mencabut moratorium pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Indonesia.
Bachrun juga mengatakan, jika awalnya pemekaran Kota Raha akan dimasukkan bersamaan dengan pemekaran kabupaten di Papua. Tapi gagal, karena UU-nya berbeda.
“Awalnya memang kita masukkan pemekaran Kota Raha dipemekaran kabupaten di Papua, tapi ternyata tidak bisa, karena UU-nya berbeda,” jelas Wakil Bupati Muna ini.
Dia berharap, agar moratorium pemekaran CDOB segara dicabut pemerintah pusat, DPR-RI mendesak agar semua daerah yang masuk dalam pemekaran, segera bersurat ke DPR-RI, agar DPR-RI segera memanggil pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran CDOB di Indonesia.
“Komisi II DPR-RI meminta agar semua daerah yang mengusulkan pemekaran bersurat ke DPR-RI. Dengan demikian DPR-RI bisa mendesak pemerintah, untuk segera mencabut moratorium pemekaran CDOB di Indonesia,” paparnya.
Sedangkan untuk pemekaran Kota Raha, kata Bachrun, akan dimulai di 2023.
“Komisi II DPR-RI itu heran, kenapa Kota Raha belum juga mekar. Padahal sudah diusulkan sejak lama,” tuntasnya. (tri/nir)