KENDARI, BKK- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta, seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan minimal sesuai upah minimum regional (UMR) sebesar Rp2,5 juta.
“Pemberian THR merupakan hak pekerja. Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Sultra Laode Ali Haswandy, Rabu (13/4).
Dikatakan, sesuai aturan, THR sudah harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Jika Idulfitri kena 2 Mei maka THR harus sudah dibayarkan pada 25 April. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawan maka dikenakan denda 5% dari jumlah gaji yang diterima,” tandas Ali.
Ali menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan membuat posko pengaduan di Disnakertrans Sultra.
“Jika ada karyawan yang tidak menerima THR maka bisa mengadu ke posko,” imbuhnya.
Ali menjelaskan, THR dibayarkan dengan besaran 1 bulan gaji terhadap karyawan yang bekerja di atas 1 tahun. Sementara, karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun maka nominal THR yang diterima sesuai dengan pendapatannya per bulan.
“Jadi, kalau diatas satu tahun bekerja wajib satu kali gaji yakni sesuai dengan UMR atau Rp2,5 juta lebih untuk THR. Jadi, kalau ada karyawan yang menerima gaji di bawah UMR segera melapor karena itu masuk pelanggaran norma ketenagakerjaan,” pungkasnya. (cr3/man)