KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 674 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2022.
Adapun, besaran yang wajib dibayar yaitu sebesar 3,5 liter bahan pokok per jiwa. Sedangkan, bagi yang ingin membayar dengan uang maka besarannya disesuaikan dengan beras yang dikonsusmsi setiap hari.
“Bagi yang ingin menganti beras dengan uang bisa membayar Rp37 ribu per jiwa jika mengonsumsi beras berkualitas terbaik atau pandan wangi dan sejenisnya,” ujar Wali Kota Kendari Sulkarnain, Rabu (13/4).
Kemudian, bagi yang mengonsusmsi beras kepala dan sejenisnya sebagai makanan pokok bisa membayar Rp33 ribu per jiwa. Bagi yang mengonsumsi beras jenis ciliwung sebagai makanan pokok maka wajib membayar Rp30 ribu per jiwa.
Sementara, yang mengonsusmsi beras jenis dolong sebagai makanan pokok maka membayar Rp27 ribu per jiwa. Dan, bagi yang mengonsumsi bahan makanan seperti sagu, jagung, dan ubi sebagai bahan pokok maka membayar Rp20 ribu per jiwa.
Adapun, infaq ditetapkan sebesar Rp20 ribu per kepala keluarga (KK), yang disetor ke Kantor Baznaz Kendari dan diberikan 5% untuk amil zakat.
Sulkarnain mengungkapkan, SK tersebut juga mengatur pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah agar dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan koordinasi pihak kelurahan.
Mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima UPZ dibagi atas dua. Pertama, untuk zakat harta (mal) seluruhnya diserahkan kepada Baznas Kota Kendari melalui Bank Sultra dengan nomor rekening (001) 01055006882 atas nama BAZNAS Kota Kendari.
Sementara, zakat fitrah didistribusi langsung UPZ kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing, dengan peraturan pembagian 12,5% untuk UPZ dan 87,5% untuk fakir dan miskin.
Sulkarnian meminta, agar setiap UPZ wajib membuat laporan penerimaan, pendistribusian, dan jumlah penerima zakat fitrah paling lambat 30 hari setelah Idulfitri 2022. Laporan tersebut ditujukan kepada Baznas Kendari. (cr1/man)