KENDARI, BKK– Direktur PT Toyoko Indojep Andi Muhammad Yusuf dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana perusakan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/116/III/2022 SPKT Polda Sultra tertanggal 24 Februari 2022, terlapor selaku pemilik perusahaan pengembangan tanah kavlin itu, diduga melakukan perusakan lahan milik warga di Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari bernama H Abdul Haliq.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Polda Sultra Komsiaris Polisi (Kompol) Tiswan membenarkan laporan dugaan perusakan tersebut.
“Iya, benar ada laporannya. Saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Tiswan melalui media perpesanan, Sabtu (16/4).
Tiswan membeberkan, dugaan perusakan yang dilaporkan Abdul Haliq, selaku pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik (3 SHM) sebelumnya telah dilakukan pemagaran berupa kayu dan kawat berduri.
Rencananya di lahan tersebut, akan dibangun masjid dan Pondok Pesantren Al-Hafidz oleh Yayasan Relawan Akhirat Indonesia.
Namun beberapa bulan lalu, pelapor menemukan kalau pagar-pagar tersebut telah dibongkar dan dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Diduga atas suruhan Andi Muhammad Yusuf selaku Direktur PT Toyoko Indojep.
“Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah sehingga melaporkan kepada Polda Sultra. Penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan telah mengamankan barang bukti (BB), serta memeriksa 8 orang saksi,” ujar Tiswan.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Jika memenuhi unsur naik kepenyidikan kita gelar kembali untuk proses penetapan tersangka,” pungkasnya. (cr2/nur)