KENDARI, BKK – Seorang nelayan insial SA (30) diduga menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Buton. Ia kemudian diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Tiratira Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, Jumat (15/4).
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Suryo Aji menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyelundupan BBM ilegal.
Di mana, sambung dia, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up yang dikendarai terduga pelaku tersebut dan ditemukan BBM jenis solar sebanyak 50 jerigen ukuran 20 liter.
“Barang bukti sekitar 1 ton solar ilegal ini tanpa dilengkapi dokumen resmi. Menurut keterangan yang bersangkutan BBM tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Kamaru Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton,” ujar Suryo Aji melalui media perpesanan, Minggu (17/4).
Suryo Aji mengatakan, dari pengakuan SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik BBM tersebut adalah seorang warga Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton inisial G.
“Saat ini tersang dan barang bukti diamankan di Makopolairud Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suryo Aji.
Lanjut Suryo Aji, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling Rp60 milliar. (cr2/ada)