KENDARI, BKK – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik berupa kemudahan jaminan dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu penandatanganan kerja sama dengan 35 rumah sakit yang tersebar di Sultra.
Kepala Jasa Raharja Sultra Saldhy Putranto menyebutkan, 35 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pihaknya itu yakni RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka, RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka, RSUD Raha Kabupaten Muna, RSUD Pasar Wajo Kabupaten Buton, RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Baubau, RSUD Unaaha Kabupaten Konawe.
Kemudian RS Dewi Sartika Kota Kendari, RS Setia Bunda Kabupaten Konawe, RS Murhum Kota Baubau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kabupaten Bombana, RSUD H.M. Djafar Harun Kolaka Utara, RSUD Wakatobi, RSUD Konawe Utara, RSUD Konawe Selatan, RSUD Buton Utara, RS Siloam Hospitals Buton.
Selanjutnya RS Aliyah Kendari, RS Aliyah Kendari II, RS Aliyah Kendari, RS Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari,RS Tiara Sentosa Kendari, RS Hermina Kendari, RSUD Welala Kolaka Timur, RSUD Konawe Kepulauan, RSUD Muna Barat, RSUD Laompo Buton Selatan, dan RSUD Buton Tengah.
“Olehnya itu, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan,” ucap Saldhy, Sabtu (16/04).
Ia menuturkan, kemudahan layanan yang disediakan Jasa Raharja didukung dengan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.
“Kami sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan membayarkan biaya pengobatan korban kepada seluruh rumah sakit yang ada di Sultra sebesar Rp5 miliar hingga Maret 2022,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan. Bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah dan bagi korban yang mengalami cacat tetap fisik maupun fungsi maksimal Rp50 juta dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba di tujuan masing-masing dengan selamat,” tandasnya. (cr4/ada)