Buron 5 Bulan, Dua Pelaku Curas di Baubau Dibekuk Polisi

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio  meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Area Kotamara Baubau pada November 2021 lalu.

Adalah AAH (20) dan ABR (18) berhasil diamankan setelah lima bulan buron. Keduanya dibekuk di tempat berbeda di Kota Baubau, Minggu (17/4).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Kepolisian Resor (Polres) Baubau Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abdul Rahkmad menuturkan, pelaku AAH diamankan di salah satu kamar Losmen Wisata Baubau.

Sementara, sambung dia, pelaku ABR diamankan di kediamannya di BTN Ratu Permai yang terletak di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone (HP) milik korban yang dicuri oleh kedua pelaku,” ujar Rakhmat melalui media perpesanan, Senin (18/4).

Rakhmat membeberkan, kronologi pencurian berawal saat korban bersama teman-temannya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di Pelataran Kotamara.

Kemudian, datang dua pelaku yang tidak dikenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.

“Salah satu pelaku mencari barang berharga milik korban dan menemukan 1 unit HP yang sementara dicas. Usai mengambil HP tersebut kedua pelaku melarikan diri,” ungkap Rakmat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta 2 ratus,” tambahnya.

Lanjut Rakhmat, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wolio guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat, 365 ayat (2) ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr2/ada)

  • Bagikan