KENDARI, BKK- Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Joko Purnomo menyampaikan, tunjangan hari raya (THR) untuk parjurit TNI, anggota Polri, ASN, pensiunan, dan aparatur negara lingkup pemerintah pusat sudah mulai cair sejak, Senin (18/4).
“Pemberian THR diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menambah daya beli masyarakat. THR dimaksudkan sebagai instrumen stimulus terukur dalam percepatan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik,” terang Joko.
Joko mengungkapkan, THR tidak diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun di luar negeri.
“Jadi, yang sedang cuti tersebut gajinya dibayar instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Joko membeberkan, besaran THR yang akan dibayarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sultra yaitu Rp142,9 miliar. Sementara, tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp12,8 miliar untuk sekitar 23 ribu penerima, berdasarkan data pembayaran gaji April 2022.
“Jadi, tunjangan hari raya diberikan sebesar penghasilan 1 bulan pada April 2022 dan dapat dibayarkan mulai 18 April 2022,” katanya.
Joko menambahkan, untuk pembayaran THR kepada ASN instansi daerah dilaksanakan melalui pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan melalui PT Taspen atau PT ASABRI.
“Pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (cr4/man)