KENDARI, BKK – Masa jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar akan berakhir pada 23 Mei 2022 mendatang.
Sehingga untuk melakukan penjaringan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari saat ini tengah menunggu hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita masih menunggu hasil rekomendasi KASN. Yang jelas seluruh persiapan sudah dilakukan. SK panitia juga sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra,” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain, Selasa (19/4).
Sulkarnain menambahkan, usulan penjaringan Sekot Kendari ke KASN sudah dikirim beberapa hari yang lalu. Sehingga, keputusan dari KASN kemungkinan bisa dilakukan secepatnya.
“Kalau pengalaman kita selama ini, keputusan dari KASN itu tidak lebih dari satu minggu. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah turun keputusan itu. Nah kalau itu sudah ada, tentu panitia akan segera bekerja,” ungkapnya.
Sekedar Indormasi Sekot Kendari Nahwa Umar sejatinya telah memasuki purna bakti atau pensiun pada 23 Mei 2022 mendatang, di usianya yang ke 60 tahun. Tetapi karena telah mengikuti seleksi jabatan fungsional Widyaiswara dan telah dinyatakan lulus, masa kerjanya sebagai ASN diperpanjang hingga usia 65 tahun.
Bahkan, Ia sudah lulus tes Widyaiswara sejak bulan Januari 2022 lalu, melalui Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan penempatan di Provinsi Sultra. (cr1/nan)