UNAAHA, BKK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 hijriah 2022 ini sebesar Rp25 ribu per jiwa.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Marjuni Ma’mir mengatakan, besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui rapat bersama stakeholder terkait di Konawe.
Keputusan rapat itu telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 85 tahun 2022.
“Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kilogram (kg) atau setara dengan 3,5 liter per orang,” ujar Marjuni Ma’mir, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan, setelah besaran zakat fitrah tersebut disepakati, pemerintah kecamatan se- Kabupaten Konawe bisa segera menetapkan unit pengumpul zakat (UPZ) alias Amilin. Nantinya, Amilin itu yang bakal mengumpulkan zakat fitrah masyarakat.
“Jadi ini dikoordinir Baznas Konawe. Ujung tombaknya ada di pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan. Nanti mereka yang menunjuk para Amilin dan di SK-kan sebagai pengumpul zakat,” tuturnya.
Marjuni Ma’mir menambahkan, tahun ini Pemkab Konawe hanya menetapkan 3 asnaf (orang yang berhak menerima zakat). Masing-masing, dari kalangan fakir, miskin, serta Amilin. Rinciannya, lanjutnya, 80% zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20% nya untuk para Amilin.
“Zakat fitrah ini kita tetapkan lebih awal supaya ada kelonggaran bagi pembayar zakat. Apalagi sekarang masih masa pandemi Covid-19. Kita harap agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan,” pintanya. (irm/nir)