ANDOOLO, BKK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meminta kepada seluruh perusahaan atau pun badan usaha yang ada di Konsel, agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Disnakertrans Konsel I Gusti Adi Suwantara. Ia mengatakan, pembayaran THR itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
“Untuk Nakertrans Konsel kami melalui surat edaran kementerian, kemudian surat dari provinsi langsung kami teruskan ke perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Konsel,” jelas Gusti, Rabu (20/4).
Menjelang pembayaran THR itu pun, kata Gusti, pihaknya siap memfasilitasi tenaga kerja yang akan melakukan aduan ke Disnakertrans Provinsi Sultra terkait THR tersebut.
“Nakertrans Konsel siap menfasilitasi jika terdapat aduan pembayaran THR dari tenaga kerja yang ada di Konsel,” tuturnya.
Diakuinya, salah satu kendala di Nakertrans Konsel belum memiliki dewan pengupahan. Sebab, dengan terbentuknya dewan pengupahan akan diikuti dengan sarana pengaduan.
“Tetapi bukan berarti kita tidak mau peduli jika terdapat tenaga kerja yang mengadu di Nakertrans Konsel. Kita tetap proaktif dan tetap menfasilitasi. Ada beberapa buruh mengadu kita fasilitasi sampai ke provinsi. Tidak ada pembiaran tetap kita proaktif,” paparnya.
Ditambahkan, saat ini sebanyak 101 perusahaan yang telah melaporkan keberadaan usahanya di Disnakertrans Konsel. Di antara badan usaha bergerak di bidang jasa kontruksi, pertambangan, dan perkebunan. (ril/ada)