KENDARI, BKK – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DA (34) terduga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Konawe.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Poros Kolaka Kendari Kelurahan Sampara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, Rabu (20/4) pagi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarkat.
Dilaporkan, adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Sekitar pukul 07.00 WITa, tim melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 6 sachet sabu-sabu siap edar diselipkan antara tempat tidur dan dinding kamar,” beber Eka melalui media perpesanan, Rabu (20/4).
“Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan yakni seberat 120,28 gram,” tambahnya.
Eka mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Kota Kendari.
“Tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki dan menguasai sabu-sabu untuk diedarkan kepada pembeli,” ungkap Eka.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Selain barang bukti sabu-sabu, kita juga menyita barang bukti 1 unit handphone milik tersangka,” ujar Eka.
Lanjut Eka mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/ada)