KENDARI, BKK – Brigadir FZ, oknum anggota kepolisian yang melakukan penganiayan terhadap seorang bocah berinisial Ha (10) di Kota Baubau harus menjalani proses hukum. Ia kini telah diamankan atas aksi anarkisnya yang sempat viral di media sosial itu.
Selanjutnya, polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Murhum Polres Baubau itu bakal menjalani proses sidang kode etik.
“Iya,yang bersangkutan sudah diperiksa dan diamankan. Selanjutnya, akan kami sidang kode etik,” terang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo, melalui media perpesanan, Rabu (20/4).
Erwin menuturkan, sanksi yang akan diterima oleh yang bersangkutan nanti akan menunggu hasil sidang kode etik.
“Ada sanksi ringan dan ada sanksi yang berat. Nani tergantung dari hasil sidang kode etik,” ungkap Erwin.
Terkait sanksi pidana atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum tersebut, lanjut Erwin, pihaknya akan melakukan penanganan secara bijak dan profesional.
“Nanti tergantung dari pihak keluarga korban. Kita tetap bijak dan profesional. Harapannya sama-sama diberikan yang terbaik,” ujarnya.
Diberitakan, video oknum polisi sedang menganiaya seorang bocah berinisial Ha (10), viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Bilangan Kecamatan Wolio Kota Baubau, Senin (18/4) sore hari.
Aksi tak terpuji pelaku tersebut terekam closed circuit television (CCTv) berdurasi 1 menit 26 detik.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan polisi berinsial Brigadir FZ, bertugas di Polsek Murhum Polres Baubau.
Dari rekaman CCTv tersebut, terlihat sepeda yang dikendarai bocah kelas 4 pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Baubau ini terjatuh dan menyerempet mobil pelaku.
Tak terima dengan hal itu, Brigadir FZ keluar dari mobil. Ia memukul wajah dan menendang Ha.
Lalu, pelaku kemudian meninggalkan korban yang sedang meringkuk kesakitan. Keberatan dengan perlakuan FZ, orangtua korban langsung melapor ke kantor polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo membenarkan peristiwa tersebut. Dibeberkan, pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa Profesi Pemngaman (Propam) Polres Baubau.
“Ya benar, oknum anggota tersebut sudah kami amankan dan kami periksa di Propam Polres Baubau,” ujar perwira polisi dengan dua melati di pundak ini, Selasa (19/4).
Erwin mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, dirinya menemui orangtua korban. Serta, membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Oknum itu pasti kami proses. Selanjutnya nanti kami informasikan lagi, yang jelas saat ini kami telah amankan dan diperiksa,” pungkasnya. (cr2/ada)