KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan penandantanganan perjanjian kerja sama, untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pembayaran dan pendaftaran peserta BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Sultra Irsan Sigma Octavian mengatakan, sebagai tindak lanjut untuk implementasi Perjanjian kerja sama, maka BPJamsostek Sultra melaksanakan kegiatan sosialisasi kanal bayar dan pendaftaran BPJamsostek kepada BNI agen 46 yang ada di Sultra.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu usaha BPJamsostek untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pekerja dalam mendaftar ataupun membayar iuran BPJamsostek,” ungkapnya, Kamis (21/4).
Irsan menjelaskan, dengan dibukanya kanal pendaftaran melalui BNI agen 46, hal ini untuk memudahkan seluruh pekerja sektor informal dalam melakukan pembayaran iuran bulanan maupun pendaftaran dirinya dalam program BPJamsostek.
“BNI agen 46 yang memiliki tugas untuk mendaftarkan dan mengakomodir pembayaran pekerja,” jelasnya.
Lanjutnya, peserta informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, dokter, pedagang atau pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri.
Adapun iuran minimalnya adalah Rp16.800 per bulan agar dapat terdaftar ke dalam 2 program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Harapan kami semoga seluruh pekerja informal yang berada di Sultra dapat segera mendaftarkan dirinya dan membayarkan iuran bulanannya melalui BNI agen 46,” tandasnya. (cr4/ada)