KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan anggaran Rp27,7 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat.
Rencananya, pencairan THR tersebut bakal dilakukan pada Senin (25/4) mendatang.
Wali Kota Kendari H Sulkarnain mengatakan dirinya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk penyaluran THR kepada para ASN.
“Insya Allah paling lambat tgl 25 April dicairkan. Sekarang sedang dikonsultasikan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk di revisi,” kata Sulkarnain, Kamis (21/4).
Ia menambahkan, jika aturan pembayaran sudah direvisi oleh pemrov dan sudah turun ke pemerintah kota, maka pihaknya akan segera membayarkan. Namun, Sulkarnain mengaku, dana pembayaran THR kali ini sesuai kemampuan daerah.
“Karena dana kita masih berproses dan tidak ada tambahan dari pemerintah pusat terkait dana, maka kita sesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau tahun kemarin itu kita bayar 150% dari ketetapan. Nah tahun ini Setelah kita hitung kemarin, ya kemampuan kita sedikit ada kelebihan,”katanya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Fauziah A Rachman mengungkapkan, meski belum dicairkan, namun pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp27,7 miliar untuk membayar THR kepada 6.049 ASN Pemkot Kendari yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
“Sesuai instruksi pak Wali Kota, kita akan usahakan tanggal 25 sudah dicairkan tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13,” bebernya.
Fauziah A Rachman menjelaskan, jika dibanding tahun lalu, jumlah THR tahun ini sedikit lebih banyak. Pasalnya, tahun ini , THR juga dianggarkan untuk Pegawai Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“THR 2022 ini diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dengan rincian, THR bagi 5.820 PNS Kendari Kendari sebesar Rp26.886.638.450 dan THR bagi 229 PPPK sebesar Rp818.372.693,” jelasnya.
Adapun gaji ke-13, lanjut Fauziah akan cair di bulan Juni yang akan dibayar full sesuai dengan Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.
“Sementara THR untuk honorer belum dianggarkan,” tutup Fauziah.
Diketahui, tahun 2021 pemerintah kota meyiapkan anggaran sebesar Rp 27,7 miliar untuk membayar THR kepada 6.049 ASN Pemkot Kendari. (cr1/nan)