ANDOOLO, BKK – Sertifikat vaksin mulai tahap 1, 2, hingga 3 (booster) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di Konawe Selatan (Konsel), untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Demikian dikatakan, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel Sjarif Sajang saat ditemui Kamis, (21/4). Ia menjelaskan, persyaratan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan ASN.
Ia mengatakan, surat yang dikeluarkan itu, guna menindaklanjuti program Bupati dan Wakil Bupati Konsel, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Konsel.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya menyampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi, sambil menunggu proses pembayaran pemberian TPP ASN di lingkungan kerjanya. Terhitung mulai Januari sampai Maret 2022.
“Syarat ini disampaikan kepada seluruh OPD, kabag, camat, lurah, Kepala Puskesmas, sekolah, Korwil, UPTD, dan SKB se-Kabupaten Konsel untuk dilaksanakan,” jelas Sjarif.
Aturan yang diberlakukan Pemkab Konsel merujuk pada Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (ril/nir)