RAHA, BKK – Desember 2021 lalu sekitar 299 ASN eselon IV lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sudah dilantik menjadi penjabat fungsional. Namun anehnya, 299 ASN yang dilantik menjadi menjabat fungsional ini pada 14 Maret 2022, sudah dilantik lagi jadi penjabat struktural.
Padahal 299 ASN fungsional ini belum menerima SK mereka sebagai penjabat fungsional, malah sudah dilantik lagi sebagai penjabat struktural. Bahkan ada yang dipromosi dari Kasi menjadi Kabid disejumlah OPD lingkup Pemda Muna.
Berkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Muna Eddy Uga SH MSi mengatakan, bahwa Pemkab Muna masih diberi kesempatan oleh BAKN, untuk melakukan perbaikan hingga Mei 2022.
“Kita masih diberi kesempatan oleh BAKN untuk memperbaiki hal ini hingga Mei 2022. Penjabat fungsional itu bisa dimutasi asal, tidak terlalu jauh dari OPD yang mereka duduki sebelumnya. Misal dari Dikbud kita bisa geser di Dispora, yang masih ada link dengan jabatan sebelumnya,” kata Sekda Muna ini. (tri/nir)