KENDARI, BKK- Pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang memberi, meminta, dan menerima hadiah yang berkaitan dengan lebaran Idulfitri 2022.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 003.2/1338/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Keagamaan dan atau Hari Besar Keagamaan.
“Surat edaran tersebut diikuti seluruh pimpinan unit kerja, kepala badan, dinas, kepala bagian, kepala RSUD, camat, lurah, perumda, kepala sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama lingkup Pemkot Kendari,” ujar Wali Kota Kendari Sulkarnain, Kamis (21/4).
Sulkarnain meminta, agar pimpinan memberikan imbauan internal kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima hadiah keagamaan.
“Karena itu (menerima hadiah) dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya.
Sulkarnain menuturkan, apabila ada ASN yang sudah menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan diminta untuk segera menyampaikan secara mandiri penerimaan gratifikasi tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOLKPK.
Atau dapat melalui UPG pada Inspektorat Kota Kendari bersama bukti gratifikasi yang diterima agar tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dikethaui, larangan ASN menerima hadia keagamaan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 angka 8 yang menyatakan, ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. (cr1/man)