Tahan Muridnya Cuci Piring, Guru Ngaji di Muna Ternyata Niat Cabul

  • Bagikan
Iptu Astaman Rifaldy Saputra.

RAHA,BKK –  Seorang guru mengaji di Kabupaten Muna inisial La Ode NT (63) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak mengajinya sendiri.  Ia pun harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini bermula, saat tersangka  usai mengajar muridnya mengaji di kediamannya di Desa Kolese Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna sekira pukul 13.00 WITa pada Jumat (23/3).

“Saat itu ada sekitar 20 orang santri baik perempuan dan laki-laki usai belajar mengaji di rumah tersangka La Ode NT.  Usai bersalaman dengan sang guru ngaji, para santi ini pulang kerumah masing-masing. Namun korban sebut saja Bunga gadis bawah umur bersama seorang temannya inisial NR dilarang pulang oleh tersangka yang mereka panggil bapak La Ode. Mereka disuruh mencuci piring oleh tersangka La Ode NT,” terang Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra pada sejumlah media di Raha, Kamis (21/4).

Saat itu, lanjutnya, tiba-tiba tersangka La Ode NT memanggil korban dan memegang tangannya lalu diajak masuk ke  kamar tersangka. Sesampai di kamar,  tersangka melancarkan aksi cabulnya dan meminta korban untuk tidak ribut.

“Jangan kamu ceritakan sama mamamu dirumah,” kata tersangka pada korban seraya membuka dompet dan memberikan uang Rp5 ribu pada korban dan menyuruh korban dan temannya NR pulang,” papar Astaman.

Keluar dari kamar tersangka, korban langsung menemui temannya NR yang masih mencuci piring di dapur tersangka. NR dan korban saat itu keluar dari rumah sang guru ngaji dan langsung menemui 3 orang temannya yang masih berada di sekitar rumah tersangka.

Di jalan menuju pulang ke rumah, teman-teman korban menanyakan apa yang telah dilakukan sang guru ngaji pada korban.  Tanpa pikir panjang, korban langsung menceritakan  semua yang telah dilakukan tersangka kepadanya.

Setiba di rumahnya, korban juga langsung menyampaikan ke ibunya perihal perbuatan tak senonoh yang telah diakukan tersangka terhadap dirinya.

“Setelah memiliki bukti yang cukup, ahirnya Tim Buser Reskrim Polsek Pure dan Kanit Reskrim Polres Muna mencari keberadaan tersangka yang ternyata berada di rumah kerabatnya di jalan By Pass Raha. Tersangka ditangkap polisi Rabu (20/4) sekitar jam 14.30 tanpa perlawanan,” tutur Astaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Karena  tersangka ini berstatus penduduk, (guru mengaji red), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” pungkas Kasat Reskrim Polres Muna ini.(tri/ada)

  • Bagikan