Tergiur Upah Rp500 Ribu, 2 Remaja di Kendari Nekat Edarkan Sabu-Sabu

  • Bagikan
Dua remaja terduga pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua remaja terduga pengedar sabu-sabu inisial LMY (19) dan SB (20).

Keduanya nekat edarkan sabu-sabu karena tergiur upah Rp500 ribu. Mereka dibekuk di salah satu kamar kos bilangan Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Rabu (13/4), sekira pukul 11.30 WITa.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 6 sachet sabu-sabu siap edar seberat 56,94 gram.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak menuturkan, tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

Disebutkan, pelaku diarahkan melalui handphone (HP) oleh seseorang yang mengaku bernama Benang.

“Kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu-sabu tersebut di Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka,” ungkap Jupen saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (21/4).

“Mereka diberikan uang Rp 500 ribu oleh lelaki bernama Benang dengan cara ditransfer sebagai upah untuk mengambil paket tersebut,” tambahnya.

Jupen mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan  guna mengungkap jaringan dari para tersangka tersebut.

“Tersangka LMY mengaku mengenal lelaki Benang melalui aplikasi media sosial facebook (fb). Saat ini yang bersangkutan masih dalam lidik,” ujar Jupen.

Lanjut Jupen, kedua tersangka akibat perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version