KENDARI, BKK- Sidang pembacaan putusan atau vonis perkara bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (26/4).
“Insya Allah, Selasa 26 April (sidang) putusannnya. Tempatnya, di Tipikor Baruga,” ujar Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari Ahmad Yani, Sabtu (24/4).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Merya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga meminta mejelis hakim mencabut hak politik Andi Merya selama 3 tahun. Tuntutan ini dibacakan pekan lalu, Selasa (29/3).
JPU menilai, selama persidangan persidangan, terdakwa Andi Merya sebagai Bupati Koltim periode 2021-2026 terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji sejumlah uang sebesar Rp250 juta dari Anzarullah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim.
Hadiah atau janji itu adalah untuk memberikan keleluasaan kepada Anzarullah mempersiapkan kontraktor pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan 2 unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Dari total anggaran Rp889 juta pada kurun waktu September 2021, terdakwa Andi Merya mendapat fee sebesar 30% atau Rp250 juta.
Dimana, Anzarullah menyanggupi memberikan fee kepada terdakwa Andi Merya secara bertahap yakni Rp225 juta dan Rp25 juta.
JPU menyebut, hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan tersebut yakni sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan yaitu terdakwa memiliki keluarga, berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum terjerat hukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya.
Andi Merya didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekedar informasi nama lain yang terlibat dalam kasus ini, Anzarullah telah divonis pidana 1 tahun 10 bulan. (cr2)