KENDARI, BKK – Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 saat melakukan mudik lebaran idulfitri mendatang.
Kata dia, meski pemerintah telah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran, akan tetapi, masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran adalah yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster.
“Jadi disaat masyarakat melakukan mudik tetap mematuhi prokes yakni perekat prokes dengan memakai masker dan rajin mencuci tangan,” katanya, Minggu (24/4).
Orang nomor 2 di Bumi Anoa ini juga menuturkan, walaupun saat ini sudah nol kasus di Sultra, namun ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada.
“Jangan kita berdesak-desakan jika menggunakan kendaraan umum atau kapal. Kemudian kita harus sudah boster, paling tidak sudah vaksin 2 dengan melampirkan swab antigen,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pemerintah mewajibkan syarat vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan mudik adalah untuk melindungi seluruh masyarakat.
“Olehnya bagi masyarakat yang mau pulang kampung atau mudik lebaran wajib sudah vaksin, kalau perlu sampai vaksin booster,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai dengan aturan mudik, masyarakat yang sudah menerima vaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 baik itu PCR atau pun antigen.
“Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi. Sedangkan bagi kelompok pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau bahkan belum mendapatkan dua dosis vaksin, diberlakukan syarat yang lebih ketat yakni melampirkan hasil tes negatif Covid-19, PCR atau antigen,” tandasnya. (cr3/nan)