Polres Muna Bongkar Makam Almarhum Amis untuk Autopsi

  • Bagikan
Proses pembongkaran makam almarhum Amis (43) di TPU Warangga Kabupaten Muna untuk keperluan autopsi.

Proses pembongkaran makam almarhum Amis (43) di TPU Warangga Kabupaten Muna untuk keperluan autopsi.RAHA, BKK – Atas permintaan keluarga almarhum Amis, warga Lorong Kancil; Kelurahan Watonea; Kabupaten Muna akhirnya pada Sabtu (7/5) pihak Kepolisian Polres Muna bersama dokter forensik dari UHO dan tim Biddokes Polda Sultra dari RS Bhayangkara, membongkar makam almarhum Amis.

Pembongkaran makam almarhum lebih dari 5 jam itu dimulai sejak pukul 13.14 Wita hingga  pukul 17.12 Wita.

Autopsi dilakukan dokter ahli forensik independen dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dr Raja Alfatih Widya Iswara bersama Biddokes Polda Sutra dan RS Bhayangkara, di tempat pemakaman umum (TPU) Warangga.

Usai melakukan autopsi, dr Forensik Raja Alfatih Widya Iswara mengatakan, autopsi sudah dilakukan dan hasilnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium Makassar.

“Belum bisa diindikasikan kalau ada tanda-tanda kekerasan atas kematian almarhum Amis. Tunggu hasil pemeriksaan dilabfor Makassar. Paling lama 2 minggu sudah ada hasilnya dan akan diserahkan di Polres Muna,” ujar dokter Forensik dari UHO ini pada sejumlah media di Raha di TKP usai melakukan autopsi.

Dikatakan, dari autopsi itu, ada sejumlah organ tubuh almarhum yang diambil untuk dijadikan sampel dan dibawa ke labfor di Makassar.

“Organ yang diambil diantaranya  hati dan lambung,” terang dokter Forensik dari UHO ini.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, setelah dilakukan autopsi, tim dokter belum bisa menyampaikan, karena itu rahasia medis.

“Kita tinggal menunggu hasilnya nanti dan akan disampaikan secara resmi,” kata Kasat Reskrim Polres Muna ini di TKP.

Sementara, pihak keluarga korban, Alfan berharap agar hasil autopsi secara independen, dan tidak ada tekanan.

“Kami berharap secepatnya hasil autopsi keluar, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta  keperluan pembuktian,” kata Alfan. (tri/nir)

  • Bagikan