RAHA, BKK – Seorang warga Dusun Moko; Kelurahan Moko; Kecamatan Lakudo; Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang berprofesi sebagai pedagang inisial LD (45), tega mencabuli anak bawah umur inisial RN (14) warga Desa Walando; Kecamatan GU; Kabupaten Buteng hingga hamil 8 bulan.
Aksi bejatnya dilakukan selama 6 tahun, sejak di 2015 sampai di 2021. Aksi bejatnya berakhir, setelah berhasil diringkus tim Reskrim Polres Muna dirumahnya di Dusun Moko; Kecamatan Moko; Kabupaten Buteng, pada Selasa (3/5).
Pada koran ini, Senin (9/5) Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, saat ini pelaku LD, sudah ditahan di Polres Muna.
Dikatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan LD terhadap anak bawah umur sebut saja bunga warga Kabupaten Buteng Kelahiran Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna ini sudah terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2021.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kasus pencabulan yang dilakukan LD terhadap korban sudah berulang kali terjadi. Sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga tahun 2021. Saat ini korban sedang hamil 8 bulan,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa perbuatan mesum pelaku terhadap korban kembali terjadi di pertengahan tahun 2019.
Awalnya, kata dia, tersangka LD baru pulang dari salat Jumat. Kemudian tersangka mengajak korban bunga (nama samaran) untuk jalan-jalan ke Raha.
Saat itu, lanjutnya, korban setuju, sehingga tersangka bersama anaknya yang masih balita dan korban berangkat dari Desa Walando Kecamatan Gu Kabupaten Buteng, menuju ke Raha dengan menggunakan mobil milik tersangka.
Setelah memasuki wilayah Kecamatan Kontunaga, saat itu tersangka singgah di Desa Mabodo untuk mengecek pesanan pintu jatinya. Kemudian tersangka mengendarai mobil untuk menuju pulang ke Buteng.
Saat diperjalanan, tepatnya di Jalan Poros Desa Lagadi; Kecamatan Lawa; Kabupaten Muna Barat (Mubar), tersangka memberhentikan mobilnya di pinggir jalan, kemudian tersangka langsung turun dari dalam mobil dan pergi buang air kecil.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka langsung kembali masuk ke dalam mobil. Namun tersangka masuk lewat pintu tengah mobil sebelah kanan. Sehingga korban langsung bergeser ke kiri.
Kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap diri korban didalam mobil miliknya. Setelah menyetubuhi korban, tersangka langsung merapikan kembali pakaian korban dan tersangka juga merapikan pakaiannya dan langsung pulang kerumah di Desa Walando.
Namun aksi bejat tersangka LD akhirnya terhenti, setelah korban dan keluarganya melapor perbuatan bejat tersangka ke polisi.
“Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres Muna ini.
Katanya, motif tersangka melakukan persetubuhan yaitu untuk melampiaskan nafsu birahi. Tersangka juga mengatakan pada korban hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
Tidak hanya itu, tersangka juga membujuk korban dengan menyampaikan bahwa ia akan menikahi korban. Sehingga korban setuju untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dirinya. (tri/nir)