KPP Pratama Kendari: PPN 11% Sudah Berlaku Sejak 1 April

  • Bagikan
Ilustrasi.

KENDARI, BKK– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari sedang menggenjot sosialisasi penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% ke masyarakat.

Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abas mengungkapkan bahwa

“Sesuai dengan UU-HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tarif PPN 11% mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan tidak ada penundaan,” ujar Kepala KPP Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas, Sabtu (14/5).

Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah beberap kali menyosialisasikan kenaikan tarif pajak tersebut kepada wajib pajak, baik secara langsung maupun daring melalui zoom meeting sejak November 2021.

Yusrie menuturkan, pemungutan PPN sering kali ditemui dalam kegiatan sehari-hari. Misalnya, saat berbelanja di mal, makan di restoran, dan lain sebagainya.

Dengan adanya perubahan tarif PPN, perhitungannya juga turut berubah. Sehingga, penting untuk mengetahui rumus menghitung PPN tarif baru 11%.

“Maka dari itu, penting bagi masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha untuk paham perhitungannya,” ucapnya.

Dijelaskan, PPN merupakan jenis pajak yang bersifat tidak langsung, objektif dan kumulatif. Maksud tidak langsung di sini adalah iuran pajak tidak disetorkan langsung oleh penanggung pajak kepada pemerintah.

“Melainkan, iuran pajak tersebut dibayarkan konsumen selaku penanggung pajak, lalu diterima pelaku usaha sebagai pengusaha kena pajak yang kemudian akan menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah,” terangnya. (cr4/man)

  • Bagikan

Exit mobile version