RAHA, BKK – Gegara mabuk usai mengonsumsi minuman keras (miras) jenis arak, warga Desa Masalili Kabupaten Muna La Ode Kolu (33) dan 3 rekannya diamankan di Polres Muna.
Dia (pelaku, red) dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum terhadap korban bernama La Ode Irfan.
Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan berdarah ini terjadi pada Kamis (5/5) 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Waktu itu pelaku La Ode Kolu bersama dengan korban La Ode Ifran, berpesta miras sembari duduk di kursi di depan rumah warga di pinggir jalan.
Saat itu korban La Ode Irfan, tiba-tiba marah-marah kepada salah satu tersangka atas nama La Ode Lawesi. Usai marah-marah korban La Ode Irfan, berdiri sambil berbicara kepada tersangka La Ode Kolu.
Tidak berselang lama, tersangka La Ode Kolu yang saat itu memegang sebilah badik, langsung menikam bagian dada sebelah kiri korban La Ode Ifran sebanyak 1 kali.
Dalam kondisi terluka saat itu korban La Ode Irfan, lari ke luar kejalan raya. Korban saat itu juga mencabut badiknya lalu berhadapan dengan tersangka La Ode Kolu yang juga masih memegang badik.
Melihat korban La Ode Irfan mencabut badik, tiba-tiba rekan minum La Ode Kolu yakni La Ode Lawesi dan La Ode Sumada, serentak berdiri dari kursi membantu pelaku La Kolu untuk menghadapi korban La Ode Irfan.
Tanpa pikir panjang saat itu tersangka La Ode Sumada langsung mengambil kursi plastik warna pink, kemudian dihantamkan ke arah pinggang korban La Ode Irfan sebanyak 1 kali hingga kursi patah.
Dalam kondisi terluka tikaman dan dihantam kursi plastik, korban La Ode Ifran langsung lari menyusuri jalan raya.
Dalam kondisi mabuk miras, 3 pelaku yaitu tersangka La Ode Lawesi, La Ode Kolu, dan La Ode Sumada, malah mengejar korban dan berhenti berlari di tengah jalan raya.
Sambil memegang badiknya lalu tersangka La Ode Kolu kembali menikam punggung belakang korban La Ode Irfan sebanyak 3 kali, dan menikam perut korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 2 kali.
Sementara tersangka La Ode Lawesi mengambil kayu reng pagar lalu melemparkan reng tersebut kepada korban yang mengenai tangan korban.
Sedangkan tersangka La Rima mengambil kayu berbentuk papan lalu menghantam pada kepala korban La Ode Irfan. Sedangkan tersangka La Sumada juga mengambil kayu reng, lalu memukul badan korban. Setelah ditikam sebanyak 3 dan dihantam pakai kayu dan papan dan dikeroyok, korban La Ode Irfan masih bisa lari ke bawah pohon jambu air.
Bukannya berhenti mengeroyok korban yang sudah terluka parah, justru para tersangka yakni La Ode Lawesi bersama tersangka La Rima kembali memukul korban menggunakan kayu reng.
Dalam posisi luka parah karena ditikam dan dihantam pakai kayu reng oleh para tersangka, korban masih bisa berdiri dan langsung lari lagi namun kembali jatuh di pinggir jalan raya.
Beruntung saat itu adik korban datang dan mengangkat korban menuju sebelah jalan. Melihat adik korban datang, 4 tersangka langsung kabur dari tempat kejadian perkara TKP.
Pada koran ini, Selasa (17/5), Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra dalam realeasenya mengatakan, tim Resmob Polres Muna bersama Kapolsek Kantunaga pada Jumat (6/5) mendapat informasi awal dari adik korban, yang menyebut salah satu nama teman minum korban ketika miras.
Usai menerima laporan adik korban, tim Resmob Polres Muna bersama Kapolsek Kontunaga sekitar pukul 01.00 Wita langsung bergerak cepat dan kemudian mengamankan 1 orang tersangka atas nama La Sumada.
Dari keterangan tersangka Sumada, Polisi akhirnya mendapat informasi 3 pelaku lainnya yang juga ikut menganiaya korban La Ode Irfan.
Kemudian sekitar pukul 05.00 Wita Tim Resmob Polres Muna melakukan penyisiran di kebun-kebun warga. Sekitar pukul 05.30 Wita, Tim Resmob Polres Muna kembali mengamankan 1 tersangka La Ode Kolu berikut barang bukti (BB) sebilah badik yang saat itu diselipkan dipinggangnya.
Sedangkan 2 rekannya yang lain melarikan diri menuju hutan di Desa Masalili, sehingga petugas yang melakukan pengejaran kehilangan jejak. Tapi, sekitar pukul 12.30 Wita, 2 orang tersangka La Ode Lawesi dan La Rima, ahirnya menyerahkan diri di Polsek Kontunaga.
“4 terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut. Para tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau pidana penjara manimal 12 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Muna ini. (tri/nir)