MAKASSAR, BKK– Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur.
Hal ini membuat perdebatan antara tim hukum PWI Sulsel dan tim gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Dia juga meminta Satpol-PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.
“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, ibu Ina Kartika Sari. Ketua DPRD mengatakan, prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5).
Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.
“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Sementara, Satpol-PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik pemprov,” ujar Kasatpol-PP Sulsel, Mujiono.
Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.
Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruislag atau tukar guling Balai Wartawan.
Kepala Satpol-PP Sulsel Mujiono mengaku, melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.
Sementara, menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.
Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri.
Kasatpol-PP Pemprov Sulsel Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban, tidak ada eksekusi
“Kami sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan 3 teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” ujar Kasatpol-PP Sulsel Mujiono.
Menurut aturan yang baru, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.
“Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” terangnya.
“Kita hanya menjalankan perintah UU,” tuturnya. (fajar/BKK)