RAHA, BKK – Tindak lanjuti perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan membangun balai rehabilitasi narkotika.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Muna Agustinus Ba’ka T SH MH.
“Pekan lalu kami sudah menerima surat dari Kejagung RI, terkait pembangunan balai rehabilitasi narkotika di Kabupaten Muna,” ujarnya, Selasa (14/6).
Jadi, lanjutnya, balai rehabilitasi narkotika ini nantinya akan digunakan untuk merehab para pengguna narkotika.
“Pembangunan balai rehabilitasi narkotika ini sebagai bentuk perhatian dari Kejagung RI, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita. Jadi tidak semua perkara itu harus diselesaikan secara hukum, tapi juga melakukan restorative justice. Tentu nantinya melalui ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi,” beber orang nomor 1 di jajaran Kejari Muna ini. (tri/nir)