WANGGUDU, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Unaaha, tentang layanan hukum bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Konut.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Bupati se tempat, Selasa (14/6)
Bupati Konut H Ruksamin mengatakan, MoU atau nota kesepahaman itu merupakan inisiasi Pengadilan Agama Unaaha.
Hal itu, lanjutnya, merupakan inovasi percepatan layanan hukum oleh pengadilan agama dan akan disupport Pemkab Konut.
“MoU ini atas inisasi Pengadilan Agama Unaaha yang sangat luar biasa. Walaupun hal kecil, namun maknanya sangat jauh sekali bahkan sampai kita wafat. Bukan hanya sekedar pencatatan, bukan hanya persoalan surat nikah, namun ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ujar Ruksamin.
Demi mendukung kerja sama itu, Ruksamin mengintruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk melakukan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan.
“Saya perintahkan Kadis Dukcapil mulai saat ini untuk terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, untuk mendapatkan data masyarakat Konut yang akan melaksanakan pernikahan. Agar nantinya penyerahan buku nikah juga akan disertai penyerahan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP baru dengan keterangan status kawin bagi kedua mempelai,” imbuhnya.
Kepala Pengadilan Agama Unaaha Sudirman mengatakan, kerja sama ini sangat bagus untuk penggenjot kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Unaaha.
Dia menyebut, ada 3 poin dalan kerja sama tersebut. Diantaranya, tentang pelayanan hukum bagi masyarakat, masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN.
“Kami pengadilan agama tidak akan menerima apa bila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin bupati,” tuntasnya. (vel/nir)