KENDARI, BKK – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sabtu (25/6) malam, meringkus seorang pria inisial AB (29) atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Warga Perumahan Tumbu Jalan Ronga Kelurahan Kambu Kecamatan Mandonga Kota Kendari ini, diduga membawa kabur motor tetangganya yang dipinjam.
Ia pun ditangkap di Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari sekira pukul 23.30 WITa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (24/6) sekira pukul 18.05 WITa.
Saat itu, kata Fitrayadi, korban baru pulang kerja, tersangka yang mengaku tinggal depan rumah korban datang meminjam motor dengan alasan pergi membeli makan.
Kemudian, korban meminjamkan motor tersebut tanpa curiga karena pelaku mengaku tidak akan lama pergi.
“Korban menyerahkan kunci motor, setelah itu pelaku langsung mengambil motor yang terparkir di garasi, langsung pergi dan tidak kembali lagi,” beber Fitrayadi melalui media perpesanan, Minggu (26/6).
Fitrayadi mengatakan, korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta Kendari.
Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan alat bukti yang cukup melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka.
“Motif tersangka (gelapkan motor), butuh uang untuk menebus handphone (HP) yang digadaikan,” ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(cr2/ada)