KENDARI, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Kendari meringkus seorang remaja yang membawa busur pada Jumat (24/6) dini hari.
Adalah MNA (17) warga Jalan Wayong II Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari membawa dua mata busur dan 1 katapel dalam kondisi mabuk hingga meresahkan keluarganya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan, penangkapan berawal dari laporan bibi pelaku sekira pukul 00.30 WITa.
Disebutkan, pelapor datang mengadu ke Mapolresta Kendari karena pelaku datang ke rumahnya dalam keadaan mabuk membawa busur.
“Pelapor merasa takut menyampaikan hal tersebut ke piket Satreskrim. Kemudian, tim Buser ke lokasi melakukan penangkapan,” ujar Fitryadi melalui media perpesanan, Sabtu (25/6).
Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan alat bukti menguasai atau menyimpan senjata tajam (sajam) jenis busur.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (cr2/ada)