KENDARI, BKK – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan sosialisasi terkait regulasi mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di SPBU yang wajib menggunakan aplikasi Mypertamina per 1 Juli 2022. Namun, regulasi tersebut belum berlaku untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Senior Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengungkapkan, implementasi kebijakan itu baru akan diuji coba di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Utara (Sulut), Jawa Barat (Jabar) dan DI Yogyakarta.
“Untuk di Sultra belum ada instruksi dan ini masih uji coba dulu, serta masih tahap sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Taufiq, Selasa (28/6).
Dijelaskan, aturan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat. Sama halnya BBM bersubdisi, menyalurkan penugasan pertalite dan solar yang diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mejelaskan, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
“Sebagai badan usaha yang menjual pertalite dan solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ucapnya.
Ia menuturkan, untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi akan melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Pertamina menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” ujarnya.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina. Jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” tutupnya. (cr4/ada)