KENDARI, BKK – Wali Kota Kendari, H Sulkarnain mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, jika terbukti, orang nomor di Kota Bertakwa itu bakal memberi sanksi seberat-beratnya hingga pemecatan.
“Saya ingatkan jangan sampai pelayan masyarakat yang mestinya jadi contoh malah masuk lingkaran obat terlarang. Karena, sanksi ASN Pemkot Kendari ketika kedapatan narkoba sangat jelas, yaitu pemecatan sesuai undang-undang (UU),” tegasnya, Selasa (28/6).
Menurut Sulkarnain, untuk mengetahui ASN terlibat narkoba, dapat dilihat dari kinerjanya. Sebab, dipastikan jika mengonsumsi narkoba akan berdampak negatif atas kinerjanya.
“Kita rutin melakukan tes bagi seluruh pegawai. Kemudian kita juga ukur kinerjanya. Karena akan kelihatan kalau yang pemakai, pasti kinerjanya terganggu. Itu yang menjadi salah satu upaya kita untuk kemudian membersihkan lingkungan kita,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Dra Murniaty mengungkapkan, untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan ASN harus rutin dilakukan tes urine di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Itu dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2022. Dimana, diharapkan seluruh OPD mengambil peran melakukan sendiri kegiatan tes urine dengan menggunakan anggaran di masing-masing OPD.
“Disini ada kurang lebih 33 OPD itu melakukan hal yang sama. Itu namanya rencana aksi daerah. Dan Alhamdulillah sudah berjalan seluruh OPD di Kota Kendari. Jadi anggarannya kembali ke OPD masing-masing,” jelas Murniaty. (cr1/nan)