KENDARI, BKK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra memastikan pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022.
Kepala Bidang PPA II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Eko Wahyu Budi Utomo mengungkapkan babwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di beberapa daerah di Sultra diinstruksikan melakukan kerja lembur untuk memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai target Pemerintah, diawal Juli tahun 2022 ini.
“Jadi, berdasarkan peraturan pemerintah PP Nomor 16 tahun 2022 gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan para pensiunan akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022,” ungkapnya, Kamis (30/6).
Dijelaskan, untuk memastikan pembayaran sesuai target diawal Juli kantor pelayanan negara KPPN dibeberapa daerah di Sultra diinstruksikan agar melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan pembayarannya.
“Untuk pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan melalui empat KPPN di wilayah Sultra yaitu KPPN kota Kendari, Kota Baubau, Kolaka dan KPPN Raha. Sedangkan untuk para pensiunan akan dibayarkan melalui PT Taspen dan ASN daerah akan dibayarkan melalui Pemda masing-masing,” ucapnya.
Pihaknya menginstruksikan pada semua KPPN agar bisa menerima pengajuan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 sejak tanggal 24 Juli kemarin. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembayaran gaji ke-13 bisa dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022.
“Jadi mulai tanggal 1 Juli gaji ke-13, kami sudah pastikan cair untuk ASN. Untuk anggaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan para pensiunan disiapkan kurang lebih realisasi gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bulan sebelumnya sekitar Rp122,26 miliar,” tandasnya. (cr4/nan)