KENDARI, BKK – Satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dialih tugaskan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Jaka Suparna SH dialih tugaskan di Kejati Jawa Tengah (Jateng).
Bertempat di Aula Kejati Sultra, Senin (4/7), pengantar alih tugas dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Raimel Jesaja SH MH.
Untuk diketahui, jabatan Asdatun Kejati Sultra yang ditinggalkan Suparna SH menunggu surat keputusan jaksa agung.
Selain alih tugas acara dirangkaikan dengan pengantas purnabhakti kepada pegawai Kejati Sultra yang telah memasuki masa pensiun yakni Abuhar SH MH, Muhamad Ramlin SH MH, Siswatiz, Ayatin dan Umar T SH.
Kajati Sultra Raimel Jesaja dalam sambutannya menuturkan alih tugas dan purnabhakti pegawai yang telah lulus dalam melaksanakan tugas.
Pengabdian, sambung dia, bukan diukur dengan waktu namun kinerja dan nama baik.
“Yang terpenting dalam melaksanakan tugas adalah sehat, selalu semangat dan selalu baik-baik saja,” ujar Raimel.
Disebutkan, Jaka Suparna SH selama 2 tahun menjabat sebagai Asdatun Kejati Sultra telah banyak melakukan kerja sama (MoU) dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD yang ada di wilayah hukum Kejati Sultra.
Bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah banyak berhasil menyelesaikan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Walaupun sudah alih tugas dan purna bhakti akan tetap menjadi panutan, pejuang serta laskar dalam institusi kejaksaan,” pungkasnya. (cr2/nan)