KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bertujuan sebagai jaring pengaman bagi para pekerja apabila mengalami risiko kerja. Dimana perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan merupakan hak setiap pekerja, sehingga setiap orang yang bekerja wajib terlindungi Program BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Sultra Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi setiap pekerja, BPJamsostek khususnya di Sultra wajib memberikan pelayanan yang maksimal bagi setiap pekerjanya.
“Berdasarkan data yang telah dihimpun, sampai saat ini BPJamsostek Sultra telah membayarkan klaim sebesar Rp106,5 Miliar dengan jumlah kasus sebanyak 7.442 dalam periode Januari – Juni 2022,” ungkapnya, Kamis (7/7).
Irsan menjelaskan, klaim yang dibayarkan mencakup keseluruhan segmentasi penerima upah, bukan penerima upah, dan jasa kontruksi.
“Jadi, total santunan dari segi segmentasi yang pertama, yaitu total nilai santunan yang telah dibayarkan pada segmentasi penerima upah adalah sebesar Rp105,9 miliar dengan total kasus sebanyak 7.413, dengan rincian, jaminan hari tua 7067 kasus dengan nominal Rp92,6 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja 111 kasus dengan nominal Rp6,9 miliar. Jaminan Kematian 122 kasus dengan nominal Rp5,3 miliar. Jaminan Pensiun 113 kasus dengan nominal Rp924,7 juta. Dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 9 kasus dengan nominal Rp45,5 juta,” jelasnya.
Kemudian, jumlah nilai santunan segmentasi Bukan Penerima Upah yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp491,2 juta dengan total kasus sebanyak 18, dengan rincian, Jaminan Hari Tua 6 kasus dengan nominal Rp8,4 juta. Jaminan Kecelakaan Kerja 1 kasus dengan nominal Rp20,7 juta. Jaminan Kematian 11 kasus dengan nominal Rp462 juta.
“Jumlah nilai santunan segmentasi Jasa Konstruksi yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp45 juta dengan total kasus sebanyak 2, dimana seluruhnya merupakan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ucapnya.
Irsan menambahkan, setiap santunan yang diterima tersebut bukan hasil dari belas kasihan tapi merupakan hak pekerja, karena telah menjadi peserta BPJamsostek. “Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan, yang memastikan pekerja tetap dapat memiliki hidup sejahtera walaupun mengalami risiko kerja,” ungkapnya.
Dirinya juga mengajak seluruh pekerja, pemangku kepentingan, dan stakeholder untuk sadar dengan memastikan dirinya atau seluruh pekerjanya dapat terdaftar ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek.
“Semangatnya adalah setiap orang yang bekerja, khususnya di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak dan penghidupan yang layak serta setara untuk mendukung kesejahteraan dan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” tutupnya. (cr4)