Iduladha di Muna Ikuti Putusan Pemeritah Pusat

  • Bagikan
Kammarudin.

RAHA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah memutuskan untuk merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H, pada 10 Juli 2022. 

Pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1443 H ini, mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.

Berkait dengan perbedaan pelaksanaan salat id yang lebih awal yakni pada 9 Juli 2022, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna, Kamaruddin itu tidak jadi masalah.

“Kita sudah menggelar rapat bersama Pemkab Muna, forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya, Kamis (7/7).

Dikatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, pelaksanaan hari raya kurban di Kabupaten Muna mengikuti keputusan pemerintah pusat.

Dia juga mengingatkan, agar pelaksanaan salat id mengikuti protokol kesehatan (prokes).

“Kendati saat ini pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sudah melandai, tapi kita harus tetap mengikuti prokes saat melaksanakan salat id. Tidak dibolehkan pula untuk melakukan takbir keliling,” paparnya.

Dia melanjutkan, bahwa takbir hanya boleh dilakukan disetiap masjid masing-masing, itupun dengan batas waktu hingga pukul 22.00 Wita.

“Pelaksanaan salah id di Muna itu dipusatkan di Masjid Al Markaz Al Islami Al Munajat Kota Raha,” tuntasnya. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version