KENDARI, BKK- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan, agar setiap pekerja mendapatkan perlindungan paripurna jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) merupakan salah satu hal penting yang wajib dimiliki setiap pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
“Setiap pekerja memiliki hak yang sama, terlindungi dari setiap risiko kerja yang ada,” ujarnya, Sabtu (9/7).
Dikatakan, risiko kerja yang berpotensi dialami setiap pekerja, di antaranya kecelakaan kerja, kematian, kehilangan sumber penghasilan, dan hari tua.
“Untuk itu, pemerintah hadir melalui BPJamsostek untuk memastikan agar setiap pekerja mendapatkan perlindungan paripurna jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman, tanpa harus memikirkan risiko kerja yang ada,” ucap Irsan.
Irsan mengaku, pihaknya membutuhkan peran aktif dan dukungan stakeholder atau pemangku kepentingan yang lain dalam memastikan setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut dia, pengentasan kemiskinan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selalu berjalan beriringan. Di mana, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tujuan memastikan setiap pekerja dan keluarganya tidak kehilangan penghasilan saat risiko kerja terjadi.
Irsan mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Januari-Juni 2022, pekerja di Sultra yang telah menjadi peserta BPJamsostek yaitu sebanyak 219.546 orang atau 25,37% dari total angkatan kerja sebanyak 865.080 orang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja mengatakan, untuk memastikan tegaknya hak setiap pekerja, pihaknya siap memaksimalkan kepatuhan jamsostek.
“Penandatanganan kerja sama yang dilakukan dengan BPJamsostek merupakan langkah awal untuk berkomitmen dan berjalan bersama dalam memastikan serta mengawasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik di Sultra, sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tandasnya. (cr4/man)