KENDARI, BKK- Seorang ayah berinisial BG (42) tega mencabuli anak tirinya sejak berusia 13 hingga 18 tahun. Peristiwa ini berlangsung sejak 2017 hingga Juni 2022.
Setelah kasus ini terkuak, petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak menangkap pelaku di rumhanya, di Bilangan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), baru-baru ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai, peristiwa pencabulan pertama terjadi saat korban baru saja pulang dari sekolah. Tempo itu, tersangka baru duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).
Tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar korban, lalu menjalankan aksi bejatnya. Korban berusaha memberontak dan menangis.
“Kejadian tersebut beberapa kali dilakukan tersangka hingga Juni 2022. Tersangka adalah ayah tiri korban. Tersangka juga mengancam membunuh ibu korban jika menceritakan kejadian tersebut,” beber Fitrayadi, Sabtu (9/7).
Karena sudah tidak tahan terus-menerus menerima perlakukan tak senonoh dari ayah tiri, pada akhirnya korban memeberanikan diri untuk bercerita.
“Setelah ada laporan itu, pihak Polsek Ranomeeto langsung bergerak mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan. Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Ranomoeeto,” beber Fitrayadi.
Lebih lanjut, Fitrayadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (cr2/man)