KENDARI, BKK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari meminta kepada masyarakat untuk menyesuaikan penulisan ijazah dengan akta kelahiran.
Pasalnya, perbedaan nama diantara kedua dokumen tersebut seringkali menjadi masalah saat seseorang atau anak ingin melanjutkan pendidikan, mendapat beasiswa atau bahkan untuk melamar pekerjaan.
“Misalnya di Akta Kelahiran tertulis Abdulllah atau Siti, maka jangan disingkat Abd atau ST di ijazah,” ujar Kata Kepala Disdukcapil Kendari, Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7).
Untuk itu, Iswanto meminta, bagi masyarakat yang mengalami kasus demikian, agar bisa ke Disdukcapil Kendari agar dapat dilakukan pembentulan sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 jika terjadi perbedaan data antara akta kelahiran dengan ijazah.
“Jika Ijazah mau dijadikan rujukan, maka cukup membawa ijazah Asli ke Dinas Dukcapil, selanjutnya akan dibuatkan berita acara sebelum kami mengganti akta kelahiran yang bersangkutan,” Jelas Iswanto.
“Tapi, jika ijazah ingin disesuaikan dengan akta lahir maka si pemilik harus meminta surat keterangan dari pihak sekolah tempat ia mengenyam pendidikan. Intinya, sebelum melakukan permohanan pembetulan, sebaiknya di cek betul-betul datanya, biar tidak keliru berulang,” tambahnya. (cr1/nan)