Raperda APBD Kota Kendari 2021 Disetujui Jadi Perda

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Kendari H Sulkarnain, Jumat (15/7) mengatakan, usai disetujuinya Raperda tersebut, maka selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (perda) demi mendapatkan nomor register.

“APBD harus dilaksanakan dengan optimal agar dapat memberikan manfaat yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, pemerintah berkomitmen mengelola   anggaran pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” bebernya.

Sementara, anggota Fraksi PKS, Jabal Aljufri menyampaikan, bahwa pelaksanaan keuangan daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sehingga, Fraksi PKS memberikan 3 catatan mengenai, penambahan objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh untuk meningkatkan PAD di daerah.

“Kita harapkan, laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena WTP menunjukkan ada perbaikan manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Kendari,” tutup Jabal Aljufri. (cr1/nan)

  • Bagikan