KENDARI, BKK – Bandar Udara Halu Oleo Kendari semakin memudahkan para penumpang yang ingin melakukan perjalanan jalur transportasi udara. Pasalnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi tahap 3 atau booster maka semakin dimudahkan dalam penerbangan udara.
Hal tersebut diungkapkan Hubungan Masyarakat (Humas) Bandara Haluoleo Andre saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7).
Dijelaskan, untuk syarat terbaru penerbangan jalur Bandara Haluoleo Kendari, vaksin dosis 2 maka penumpang wajib lakukan tes antigen atau PCR. Jadi, penumpang domestik yang baru melakukan vaksinasi dosis dua kembali wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1X24 jam) atau PCR (3X24 jam).
Andre mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 70 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif pada 17 Juli 2022. Sedikit pembaruan dari aturan sebelumnya yang tertuang SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.
“Aturan sebelumnya (SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022), yang sudah vaksin dosis dua dan tiga (booster), tidak wajib tes antigen atau PCR. Sementara aturan baru yang akan berlaku pada 17 Juli 2022, vaksinasi dosis dua wajib tes antigen atau PCR,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, untuk vaksinasi dosis satu wajib menunjukkan tes PCR (3X24 jam). Sementara penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3X24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
“Sebelumnya vaksinasi dosis satu bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, tapi aturan baru hanya wajib PCR,” imbuhnya.
Andre menambahkan, ada penambahan aturan dalam SE Menhub Nomor 70 Tahun 2020, yaitu penumpang usia 6 – 17 tahun yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis dua. Sementara anak usia di bawah 6 tahun wajib dalam pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19.
“Jadi, bagi penumpang yang mau berwisata dan jalan-jalam untuk usia 6 hingha 17 tahun sudah wajib melakukan vaksinasi dosis dua,” tutupnya. (cr4/ada)