KENDARI, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus enam pelaku penganiayaan di sekitar Masjid Al Alam Kendari.
Masing-masing tersangka yakni PB alias U (20), BP (23) dan MF (21) dibekuk di sekitar Taman Perumahan DPR Jalan Brigjen M Joenoes Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, Rabu (20/7).
Tiga tersangka lain yakni ECM (26), AL (22) dan AF (21) diringkus di Kelurahan Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 29 Mei lalu.
Diuraikan, peristiwa berawal ketika korban bernama Kasman (24) bersama dengan teman-temannya baru saja menonton konser di Ex-MTQ Kendari sekira pukul 04.00 WITa.
Saat itu, korban dan kawan-kawannya tengah nongkrong di jalan tembusan Masjid Al Alam, tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari. Para pelaku beserta teman-temannya tiba-tiba datang ke lokasi tersebut menggunakan kurang lebih empat motor berboncengan, serta 2 unit mobil.
“Para pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang sehingga korban langsung melompat ke laut, lalu setelah itu para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian,” beber Fitrayadi melalui media perpesanan, Rabu (20/7).
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek sabetan senjata tajam pada punggung bagian kanan dan lengan kanan,” tambahnya.
Fitrayadi mengatakan, tersangka yang menebas korban adalah BP dengan menggunakan parang yang diketahui adalah milik ECM.
Namun demikian, saat melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka, petugas kepolisian tak lagi menemukan barang bukti parang itu. Petugas hanya menemukan pistol jenis air softgun.
“Tersangka PB dan BP merupakan residivis kasus pengeroyokan. Keduanya dilaporkan karena kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada 16 Juli lalu,” ungkap Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (cr2/ada)