KENDARI, BKK- Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas belum melakukan uji coba untuk pemberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan demikian maka rumah sakit pelat merah ini masih menggunakan tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) lama.
Direktur RSUP Bahteramas dr Hasmudin mengatakan, uji coba KRIS baru dilakukan pada rumah sakit vertikal di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk RS Bahteramas sampai sekarang belum diberlakukan KRIS, bahkan sosialisasi untuk peraturan itu juga belum. Saat ini tarif dan pelayanannya masih normal seperti biasa,” tegas Hasmudin, Rabu (20/7).
Dikatakan, sebelum memberlakukan kebijakan satu kelas, pihaknya terlebih dahulu merevisi aturan dan merenovasi ruangan.
“Nantinya apapun yang menjadi petunjuk pelaksanaannya pasti kami akan lakukan. Apa kemauannya, misalnya satu ruangan itu harus tiga tempat tidur, yah kita sesuaikan dengan itu,” ujar Hasmudin.
Hasmudin menyampaikan, pihaknya tak mungkin menolak aturan pemberlakukan tarif satu kelas JKN. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, sebelum peraturan satu kelas diterapkan maka harus terlebih dahulu disosialisasikan secara masif di masyarakat.
Hasmudin mengaku, belum mengetahui kelebihan maupun kekuranga dari beleid satu kelas tersebut. Menurut dia, hal ini akan diketahui setelah aturan diberlakukan.
“Kalau sudah dilaksanakan, baru ada contoh. (Di situ) kita akan tau apa kelebihan dan kekurangan, nah itu yang akan kita pelajari,” tuntasnya. (cr3)