KENDARI, BKK- Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mengucurkan sebesar Rp11,6 miliar klaim santunan korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) sejak Januari hingga Juli 2022.
Jumlah klaim santunan ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2021, yang hanya sebesar Rp10,5 miliar.
“Peningkatan penyaluran santunan dikarenakan jumlah kecelakaan lintas yang meningkat,” ujar Kepala Jasa Raharja Sultra Lucy Andriani, Rabu (20/7).
Dibeberkan, lakalantas didominasi kendaraan bermotor roda dua diusia antara 18 tahun hingga 35 tahun. Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah lakalantas tertinggi.
Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menegaskan, penyerahan santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.
Yaitu memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” ujar Rivan.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
“Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal,” tandasnya. (cr4/man)