Dishut Tertibkan Penambangan Ilegal di Konut

  • Bagikan
Wilayah IUP PT MOM yang disambangi tim Dishut Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kali ini, tim Polisi Hutan pada Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam (PH-KSDA) Dishut Sultra, menyambangi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), yang terletak di Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima pada Kamis (28/7).

Kepala Bidang PH-KSDA Dishut Sultra Dharma Prayudi Raona menuturkan, IUP PT MOM masuk dalam kawasan hutan. Sehingga, harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Tidak boleh ada aktivitas penambangan sebelum memiliki IPPKH,” tandasnya.

Dharma mengaku, sudah ada aktivitas penambangan di lahan tersebut. Sayang, saat pihaknya berada di lokasi tak menemukan adanya oknum-oknum yang sedang bekerja.

Bahkan, sambung dia, alat berat pun sudah tidak ada di lokasi. Menyusul hal itu, Dishut Sultra memutuskan memasang spanduk peringatan.

“Spanduk peringatan berisi larangan dan sanksi bagi mereka yang menambang di dalam kawasan hutan tanpa dari izin menteri,” kata Dharma.

Sementara, Kuasa Direktur PT MOM Agusran Saelang mengatakan, lahan seluas 1.056,38 hektare ini telah digarap secara ilegal sejak 4 bulan lalu.

Padahal, sambung dia, sejak 2011,  PT MOM belum sama sekali beraktivitas pada lahan tersebut. Karena memang belum memiliki IPPKH.

“Ada pihak lain yang menggarap lahan tersebut,” sebut Agusran.

Agusran menyampaikan, penambangan ilegal yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut menyebabkan PT MOM merugi puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

“Aktivitas penambangan tanpa izin ini sudah merambah 100 hingga 200 hektar hutan di kawasan itu,” katanya.

Agusran menambahkan, PT MOM telah memperinatkan oknum-oknum tertentu, agar tidak berani beraktivitas di lahan tersebut.

“Harapan kami agar para oknum yang telah melakukan perambahan hutan dan penambangan ilegal agar diproses hukum,” pungkasnya. (cr2/man)

  • Bagikan