KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) meringkus dua pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah AS alias S (24) dan GG alias G (19) dibekuk pada salah satu perumahan di Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel, Kamis (28/7) sekira pukul 19.30 WITa.
Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslimin menguraikan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Dilaporkan, target AS diamankan di Mapolresta Kendari terkait kejahatan asusila yang mana perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh dua pihak pelapor dan target.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polresta Kendari menangkap target AS.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga sabu-sabu yang dititipkan kepada tersangka GG,” beber Muslimin melalui media perpesanan, Senin (1/8).
Muslimin mengatakan, dari pengakuan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka GG.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 sachet sabu-sabu seberat 6,37 gram,” ungkap Muslimin.
“Kedua Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Lanjut Muslimin, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/ada)