RAHA, BKK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna diundur dari tanggal 15 Oktober 2022 pada tanggal 1 November 2022.
Dalam Pilkades serentak di 124 desa di Kabupaten Muna, nantinya tidak akan membentuk Panwas pilkades.
Bukan karena tidak ada anggaran, tapi mengacu pada aturan yang ada. Dimana dalam UU menyebut, bahwa pembentukan Panwas Pilades itu jika dapat.
“Berdasarkan aturan itu, maka pembentukan Panwas Pilkades tergantung kita. Jadi, bukan pada persoalan anggaran, tapi mengacu pada aturan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Rustam, Selasa (2/8).
Dikatakan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak, semua tahapan di desa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Semua tahapan Pilkades itu dilakukan oleh BPD. Mulai dari membentuk dan melantik panitia pemilihan kades, mengawasi semua kegiatan pemerintahan di desa, termasuk pengawasan pelaksanaan pilkades. Jadi kalau ada sengketa Pilkades, maka BPD bisa dipanggil sebagai pihak terkait untuk memberi keterangan atas pengawas mereka saat Pilkades digelar,” beber Rustam.
Rustam juga membantah jika tidak dibentuknya Panwas Pilkades sebagai salah satu upaya pihak tertentu untuk meloloskan kades-kades orderan.
“Tidak ada itu. Diberbagai daerah di Indonesia juga tidak membentuk Panwas Pilkades. Kita ini selalu terhubung dengan desk Pilkades seluruh Indonesia, jadi kita juga memantau pelaksanaan Pilkades di daerah lain di Indonesia,” pungkas Rustam. (tri/nir)