KENDARI, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang lelaki berinisial LY (26) karena kasus persetubuhan gadis 17 tahun.
Tersangka dibekuk di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utara (Konut) pada Senin (8/8) sekira pukul 05.30 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengurai, peristiwa tersebut bermula dari korban meminta izin kepada orantuanya untuk keluar membeli pulsa pada Sabtu (30/7) sekira pukul 20.00 Wita.
Namun, hingga pukul 02.00 Wita, korban belum pulang ke rumah. Pagi harinya, orangtua mencari anaknya.
Hingga akhirnya, orangtua mendapat informasi bahwa anaknya sering terlihat di salah satu rumah yang ada di Bilangan THR Kecamatan Wuwua.
“Kedua orangtua korban menuju ke tempat tersbeut, tapi belum menemukan anaknya. Nanti pukul 13.00 Wita, ibu korban mendapat informasi anaknya sudah di rumah tersebut,” terang Fitrayadi.
Dari situ terungkap bahwa semalam anaknya pergi bersama pacarnya ke salah satu hotel.
“Anaknya menjelaskan malam itu bersama tersangka dan melakukan persetubuhan,” beber Fitrayadi.
Tak terima dengan hal itu, orangtua korban langsung melapor ke polisi.
“Mereka (korban dan tersangka) statusnya pacaran. Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali,” ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (cr2/man)